Penggerebekan Pabrik Obat Keras Ilegal di Paseh Sumedang, Polisi: Pemasarannya ke Wilayah Surabaya

- 23 Agustus 2021, 09:01 WIB
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menunjukan barang  bukti obat ilegal golongan G merk double L yang disita di lokasi di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu 22 Mei 2021.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menunjukan barang bukti obat ilegal golongan G merk double L yang disita di lokasi di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu 22 Mei 2021. /Jurnal Soreang/Instagram @polressumedang

JURNAL SOREANG - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama Sarnarkoba Polres Sumedang, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produki obat keras ilegal.

Pabrik obat ilegal yang digerebek, berlokasi di Dusun Sukamulya RT.03/RW.09, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Minggu 22 Agustus 2021.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan pabrik di Sumedang ini merupakan yang terbesar di Jawa Barat dari tiga kasus pengungkapan sebelumnya.

Baca Juga: Pabrik Obat Keras di Paseh, Sumedang Dibongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Mesin Cetak Obat

"Sepanjang tahun ini kami mengungkap empat pabrik home industry obat keras ilegal di empat wilayah berbeda di Jawa Barat. Yang di Sumedang ini pengungkapan yang paling besar di Jawa Barat," ungkap Rudi dalam keterangannya, Minggu malam.

Rudy menyebutkan, obat keras ilegal yang yang merupakan golongan G dengan merk Double L, ini dipasarkan ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.

"Obat ini diproduksi di Sumedang, Jawa Barat dan dipasarkan ke Surabaya, Jawa Timur," paparnya.

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan tiga orang dari empat orang tersangka. Sedangkan satu orang lainnya buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu inisial B.

Baca Juga: Pabrik Obat Ilegal di Kabupaten Bandung Barat Digerebek Polisi, Omzet Capai Rp12 Juta per Hari

Tiga tersangka yang diamankan lanjut Rudi, merupakan warga asal Kabupaten Majalengka.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: instagram @polressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x