Berhasil, Satreskrim Polres Sumedang Menangkap Pelaku Pembunuhan di Purwakarta

- 20 Januari 2021, 20:28 WIB
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat menggelar ekpose di Mapolres Sumedang, Selasa 19 Januari 2021.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat menggelar ekpose di Mapolres Sumedang, Selasa 19 Januari 2021. /jurnal soreang/humas polres Sumedang
JURNAL SOREANG - Setelah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku penusukan di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, beberapa waktu lalu, berhasil ditangkap di Daerah Purwakarta.
 
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet, menurutnya, jajaran Satreskrim Polres Sumedang sudah berhasil membekuk pelaku penusukan.
 
"Benar, pelaku penusukan sudah kita tangkap di daerah Purwakarta tadi siang," kata Yanto saat dihubungi Jurnal Soreang, Rabu 20 Januari 2021 sore.
 
 
Yanto menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial WU alias Black. Lanjut Yanto, sebelum ditangkap WU alias Black masuk DPO. Menurutnya, pelaku dijerat pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara. 
 
"Pelaku juga dijerat dengan Subsider Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 3 KUHPidana ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Polisi Akan Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur kepada DPO Pelaku Penusukan Di Cimanggung.
 
 
Kapolres Bandung, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menegaskan akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku penusukan yang terjadi di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang kini salah satu pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
"Empat pelaku sudah diamankan petugas, satu pelaku lainnya yakni pelaku penusukan masuk daftar DPO," tegas Eko didampingi Kapolsek Sumedang Utara, Kompol Ibnu dan Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet saat ekpose di Mapolres Sumedang, Selasa 19 Januari 2021 siang.
 
Kata Eko, keempat pelaku berinisial AR alias Tipe, DS alias Komeng, NC alias Ute dan WU alias Black. "Satu pelaku DPO dan dalam pengejaran petugas," ujarnya.
 
 
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet menjelaskan, korban penusukan meninggal dunia di rumah sakit. Kata Yanto, kejadian penusukan ini terjadi di wilayah Cimanggung, Kabupaten Sumedang, beberapa waktu lalu.
 
"Nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di RS. Kini pelaku penusukan (DPO) tengah dalam pencarian petugas," jelasnya.
 
Yanto menambahkan, kelimanya dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
 
 
Barang bukti yang diamankan petugas sebagai berikut. 1 pucuk air softgun jenis FN, 2 potong kemeja hijau bertuliskan komunitas motor berbeda, 1 mata pisau sangkur, 2 potong celana pendek, 1 buah jaket komunitas motor, 1 buah motor RX King, 2 buah hand phone.
 
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan kepada wartawan dan menegaskan kembali, bahwa tidak akan mentolerir semua yang melanggar hukum akan ditindak tegas.
 
"Kepada tersangka penusukan di Cimanggung yang telah menjadi DPO agar menyerahkan diri karena kalau tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya. ***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x