JURNAL SOREANG - Jajaran Satnarkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar narkoba jenis Ganja dan Sabu di wilayah hukum Polres Sumedang, Jawa Barat.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan petugas berinisial RE alias Ruby, YR dan BR. para tersangka sudah menjadi target operasi petugas.
Kata Eko, dari tangan tersangka RE alias Ruby, petugas mengamankan narkotika jenis Ganja 1 paket, dengan berat kotor 94,31 gram. Sedangkan dari tangan tersangka YR dan BR, petugas mengamankan narkoba jenis sabu 2 paket, dengan berat kotor 2 96 gram.
"Kedua tersangka itu sudah menjadi target operasi petugas. Kini para tersangka mendekam di sel mapolres Sumedang," jelasnya.
Jelas Eko, pergerakan para tersangka terus dimonitor, beberapa wilayah diantaranya, Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara Cisitu, Paseh dan Ujung Jaya.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barangbukti berupa, 3 buah hand phone, 1 buah Cangklong kaca, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah baja warna coklat," jelasnya.
Papar Eko, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 11 dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 5 tahun dan 20 tahun.
"Denda pidana paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan kepada wartawan, bahwa tidak akan mentolerir semua yang melanggar hukum akan ditindak tegas. ***