Pekerja/Buruh Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah, Simak Syaratnya

- 23 Juli 2021, 13:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah./setkab.go.id/
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah./setkab.go.id/ /

JURNAL SOREANG - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2021 untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai akibat dari pandemi COVID-19.

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, tujuan dikeluarkannya kebijakan BSU adalah untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Kabar Baik! Layanan Telemedicine Diperluas Hingga ke Bali, Kemenkes: Semuanya Gratis

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," ujar Menaker Ida, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id yang diunggah pada Kamis, 22 Juli 2021.

Menaker Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU ini, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tuturnya.

Baca Juga: Banyak Orang Tua Masih Ragu Ajak Anaknya Vaksin Covid-19, Kemenkes: Edukasi Vaksin harus Ditingkatkan

Lebih lanjut Menaker Ida mengungkapkan, jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x