Jangan Khawatir, Pemerintah Berikan Jaminan Sosial dan Kesempatan Bekerja Lagi untuk Buruh yang Di-PHK

- 14 Juli 2021, 15:16 WIB
Ilustrasi buruh di rumahkan (PHK)./Pikiran Rakyat/
Ilustrasi buruh di rumahkan (PHK)./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi di masa pandemi Covid-19 karena kinerja keuangan perusahaan banyak yang terganggu.

Kondisi ini tak luput dari perhatian pemerintah. Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pemerintah gencar melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan jaminan sosial kepada buruh yang mengalami PHK.

Hadir sebagai program baru BPJS Ketenagakerjaan, JKP diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Batasi Mobilitas Warga, 27 Exit Tol di Jateng Ditutup Mulai 16-22 Juli 2021

Manfaat JKP sebagaimana dikutip dari indonesiabaik.id yang diunggah pada Selasa 13 Juli 2021 adalah berupa santunan tunai bulanan selama enam bulan. Besaran santunan tunai yang diberikan tersebut berbeda, yakni sebesar 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Selain itu, peserta JKP juga bisa mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

Apabila ingin menjadi peserta program JKP, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

Baca Juga: Simak! Cara Cek Penerima BST Rp600.000 Juli 2021, Sudah Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia

1. WNI
2. Usia di bawah 54 tahun
3. Mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Menjadi peserta pada perusahaan skala menengah dan besar dan terdaftar pada 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN), atau peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro yang terdaftar pada empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah