Komisi Informasi Jabar: Data Kesehatan Tak Bisa Diminta Secara Paksa

- 11 Agustus 2021, 14:21 WIB
Sosialisasi "Keterbukaan Informasi di Lingkungan BPJS Kesehatan Jawa Barat", Selasa, 10 Agustus 2021 secara virtual
Sosialisasi "Keterbukaan Informasi di Lingkungan BPJS Kesehatan Jawa Barat", Selasa, 10 Agustus 2021 secara virtual /KI Jabar/

JURNAL SOREANG- Data kesehatan di lembaga  pelayanan kesehatan publik termasuk di BPJS Kesehatan, yang makin vital dalam pandemi panjang sekarang, tak bisa dipaksa-dipaksa diminta ke badan publik kesehatan tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Ujang Faisal. Dia mengatakan, urusan kesehatan menjadi sangat vital sekarang,  namun bukan berarti semua pihak bisa seenaknya meminta data tersebut.

"KI Jabar sedari awal menekankan keterbukaan informasi itu berdasarkan regulasi yakni UU KIP, ada prosedur dan mekanisme yang harus diikuti. Bukan berdasar persepsi, bukan maen gedor-gedor minta data," katanya dalam Sosialisasi "Keterbukaan Informasi di Lingkungan BPJS Kesehatan Jawa Barat", Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Percepat Cakupan Vaksinasi Covid 19, Kemendagri Beri Akses Data Kependudukan pada Kemenkes dan BPJS Kesehatan

Sekalipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah buah reformasi, namun tidak serta data kesehatan seperti data medis, akan bisa dimintakan apalagi dipaksa begitu saja.

"BPJS Kesehatan sebagai lembaga kuasi eksekutif bidang kesehatan memiliki hak untuk tidak memberi informasi yang dikecualikan. Tapi juga ini harus lewat uji konsekuensi, tidak sepihak dan sifatnya ketat. Jadi, kami di KI ini berusaha ada di tengah yakni antara hak mengetahui masyarakat dengan alat kontrol sosial untuk badan publik," katanya.

Menurut dia, pihaknya sejauh ini sudah menghasilkan 2.000 putusan sengketa informasi termasuk badan kesehatan seperti rumah sakit.

Baca Juga: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Jadi Salah Satu Syarat Penerima BSU Kemnaker

Hal ini konsekuensi dari badan publik yang memperoleh dana dari APBN/APBD dan atau iuran masyarakat seperti BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x