Sholat Ied Diperbolehkan, Tetapi Lokasinya Diatur. Berikut Penjelasan Gubernur Jabar

- 10 Mei 2021, 18:18 WIB
Gubernur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil saat memberikan keterangan usai melakukan peninjauan langsung pos penyekatan di exit tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021.
Gubernur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil saat memberikan keterangan usai melakukan peninjauan langsung pos penyekatan di exit tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Gubernur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil menegaskan sholat Ied dibolehkan. Akan tetapi lokasi pelaksanaannya diatur dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Tidak ada pelarangan sholat Ied. Tetapi lokasinya yang diatur. Kalau di zona merah tidak ada solat ied yang sifatnya publik," ungkap Kang Emil sapaan akrabnya usai melakukan peninjauan langsung pos penyekatan di exit tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin 10 Mei 2021.

Kang Emil menuturkan, kondisi yang terjadi saat ini, pelaksanaan sholat ied bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Penerimaan Zakat BAZNAS Kabupaten Bandung Mulai Naik Meski Masih Belum Signifikan

"Kalau di luar zona merah maksimal itu di dalam masjid," tutur Kang Emil.

Kang Emil menegaskan, jadi yang pasti di Jawa barat tidak ada solat eid yang sifatnya di lapangan. 

"Mayoritas dalam pelaksanaan sholat ied, akan diselenggaran di masjid," terang Lang Emil.

Pihaknya kembali menegaskan, pelaksanaan sholat ied diperbolehkan dan tidak ada pelarangan.

Baca Juga: Prediksi Final Liga Champions 2021, Pengamat Sepakbola: Chelsea Lebih Diunggulkan Secara Psikologis

"Jadi yang pasti tidak ada pelarangan, cuman tempatnya yang diatur sesuai zona," imbuh H. Ridwan Kamil.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x