Ema Sumarna: Aturan Selama Covid-19 Sudah Sangat Jelas, Pemilik Kafe dan Tempat Hiburan Jangan Bandel

- 6 Maret 2021, 08:35 WIB
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna monitoring penanganan covid-19 di Kantor Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa 2 Maret 2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna monitoring penanganan covid-19 di Kantor Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa 2 Maret 2021. /Humas Setda Kota Bandung/

“Dari simulasi yang dilihat semua memberikan garansi dengan prokes yang maksimal. Tapi mereka harus mengajukan lagi oleh pelaku usahanya,” ujarnya.

Ema mengungkapkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung sudah membuka ruang akan mulai mengizinkan kegiatan seni dan budaya. 

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 Maret 2021: Bukan Diculik atau Jatuh, Aldebaran Temukan Andin di Rumah Orang Ini?

Dengan harapan ujar Ema, kegiatan tersebut turut memberikan dampak terhadap sektor ekonomi.

“Untuk pertunjukan seni atau budaya sudah mulai diperbolehkan tapi dengan prokes yang ketat. Mereka juga manusia hidup itu bagian dari mata pencaharian yang harus kita akomodir,” terangnya.

Untuk lebih detailnya, Ema menyatakan rencana untuk pelonggaran kegiatan seni dan budaya ini akan dituangkan ke dalam Peraturan Walikota (Perwal).

Baca Juga: Siap-Siap! Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Pelanggar Pembangunan, Uang Kompensasi Pernah Rp41,826 milyar

“Pertunjukan seni ini pasti berdinamika, tapi bukan di outdoor. Tapi misalkan di gedung dengan kapasitas tetap 30 persen sehingga yang meninton bisa berjauhan,” pungkas Ema Sumarna. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x