Ema Sumarna: Aturan Selama Covid-19 Sudah Sangat Jelas, Pemilik Kafe dan Tempat Hiburan Jangan Bandel

- 6 Maret 2021, 08:35 WIB
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna monitoring penanganan covid-19 di Kantor Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa 2 Maret 2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna monitoring penanganan covid-19 di Kantor Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa 2 Maret 2021. /Humas Setda Kota Bandung/

JURNAL SOREANG-Ketua Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami oleh semua pihak. 

"Tanpa terkecuali oleh pengelola kafe atau pun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar," ungkap Ema Dalam keterangan di Pendopo Kota Bandung dilansir dari Humas Setda Humas Kota Bandung, Kamis 5 Maret 2021.

Oleh karenanya, Ema menyatakan pada revisi Perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemi Covid-19 ini tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Waduh, Varian Baru Covid-19, Virus Corona B117 Ditemukan di Karawang

“Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang, dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatan. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut,” tegas Ema.

Ema menuturkan, bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Nantinya pengajuan tersebut kata Ema, untuk selanjutnya bakal ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi.

Baca Juga: Kota Bandung Dalam Kondisi Stabil, Satgas Penanganan Ingatkan Warga Tak Abaikan Wabah Covid-19

Mengenai jam operasional kedua tempat tersebut Ema menyebut bakal diatur kemudian secara terperinci dalam revisi Perwal. Namun kata Ema, khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x