Siap-Siap! Pemkot Bandung Bakal Tindak Tegas Pelanggar Pembangunan, Uang Kompensasi Pernah Rp41,826 milyar

- 1 Maret 2021, 21:41 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. /Humas Setda Pemkot Bandung

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen akan menindak tegas setiap jenis pembangunan yang melanggar aturan, terutama aturan tata ruang kota.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menyatakan hal tersebut saat ia menjadi narasumber dalam webinar 'Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel' bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat.

Ia menyoroti, salah satunya, pembangunan sebagian gedung konvensi dan hotel yang terletak di dekat kawasan Gedung Sate.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021 Disambut Baik, Ini Cara Dapatnya

"Itu dibangun di atas area yang seharusnya merupakan kawasan perkantoran," ungkap Oded dalam keterangannya, dilansir dari laman resmi Facebook Humas Kota Bandung, Senin 1 Maret 2021.

Hal itu bukan tanpa sebab diutarakannya. Berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, Oded menyatakan bahwa pembangunan tersebut jelas-jelas melanggar aturan.

"Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi)," jelasnya.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021, Langsung dari Menteri Nadiem Makarim

Berkaca pada tindakan yang pernah dilakukan Pemkot Bandung terhadap pembangunan sebuah hotel pada tahun 2019 lalu, tentu saja ia tidak menginginkan hal yang sama terulang kembali.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x