Waduh, Vokalis band Kapten di Bekuk Polrestabes Bandung Karena Gunakan Narkoba

- 16 Januari 2021, 12:46 WIB
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah (kiri) saat konferensi pers di kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2021
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah (kiri) saat konferensi pers di kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2021 /Humas Polrestabes Bandung

Ricky memaparkan, AZ mendapat sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada MG tersebut.  

"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP (rekan AZ)," jelasnya.  

Baca Juga: 5 Rekor Mentereng Wayne Rooney di Akhir Karirnya

Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan AZ telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2015. Namun AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, AZ mengonsumsi kembali.   

"AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x