Akibat Narkoba, IBS Sang Mantan Artis Cilik Terancam Empat Tahun Penjara

Sam
- 5 Desember 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba /Pikiran Rakyat. /

JURNAL SOREANG - Terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan artis cilik IBS, Polisi telah menetapkan mantan artis cilik tersebut sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian yang dikatakan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020, dikutip dari Antara.

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi.

Baca Juga: Wow, Anggaran Kemensos Terbesar Kedua Setalah Kementerian Pertahanan

Budi menuturkan penangkapan tersebut berawal ketika polisi menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut bukti penyalahgunaan narkoba berupa alat hisap sabu di kediamannya.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," papar Budi.

Baca Juga: Pengamat: Semua Paslon Berpeluang Sama dalam Pilkada Kabupaten Bandung

Budi menyebutkan bahwa IBS diperiksa dan dilakukan tes urine di kantor polisi, setelah dilakukan tes urine, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x