Waduh, Vokalis band Kapten di Bekuk Polrestabes Bandung Karena Gunakan Narkoba

- 16 Januari 2021, 12:46 WIB
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah (kiri) saat konferensi pers di kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2021
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah (kiri) saat konferensi pers di kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2021 /Humas Polrestabes Bandung

JURNAL SOREANG - Gunakan narkoba jenis sabu di dalam kontrakanya, AZ diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung.

AZ merupakan vokalis band Kapten, diamanakan polisi dari kontrakan di Sadang Serang, Kota Bandung, Jawa Barat. Jumat 15 Januari 2021.

hal tersebut dikatakan, Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah, menurutnya, AZ seorang pablik pigur sudah menyalahgunakan narkoba.

Baca Juga: Tim SAR, 25 Korban Ditemukan, 15 Orang masih Dinyatakan Hilang

Ricky menjelaskan, AZ diamankan beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik diduga sabu seberat 0,29 gram.

"Selanjutnya diadakan tes urine kepada dua tersangka tersebut, dan hasilnya positif sabu," kata Ricky melalui rilis yang diterima Jurnal Soreang, Sabtu 16 Januari 2021.

Menurut Ricky, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (13/1) malam, pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, polisi menerima laporan lokasi di sekitar Sadang Serang, Kota Bandung, kerap terjadi penggunaan narkoba.   

Baca Juga: Waduh, Ratusan Komputer Milik Tiga Sekolah di Cianjur Raib Digondol Maling

Lanjut Ricky, AZ kemudian ditangkap dengan rekannya yang berinisial SP di kamar kontrakan AZ tersebut. Namun Ricky memastikan SP bukan merupakan personel band yang sama dengan AZ.  

Ricky memaparkan, AZ mendapat sabu tersebut dari seseorang yang berinisial MG. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada MG tersebut.  

"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP (rekan AZ)," jelasnya.  

Baca Juga: 5 Rekor Mentereng Wayne Rooney di Akhir Karirnya

Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan AZ telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2015. Namun AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, AZ mengonsumsi kembali.   

"AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 8 miliar," pungkasnya.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x