Terima Hadiah Rp1,6 Miliar dari Hutama Yonathan, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Resmi Ditahan KPK

- 28 November 2020, 14:18 WIB
Tangkapan Layar Siaran Pers KPK
Tangkapan Layar Siaran Pers KPK /Handri /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus penerimaan hadiah atau janji itu sendiri terkait pengurusan perizinan pembangunan RS Kasih Bunda Kota Cimahi, tahun anggaran 2018-2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menyimpulkan adanya dugaan tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggaran negara. Terkait kasus tersebut KPK tetapkan tersangka AJM (Ajay M. Priatna) Wali Kota Cimahi sebagai penerima dan HY (Hutama Yonathan) sebagai pemberi," kata Firli dalam rilis resmi di kanal KPK RI, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka 2021 Dikawal Permen, Pergub, Perwal dan PerbupBaca Juga: Pembelajaran Tatap Muka 2021 Dikawal Permen, Pergub, Perwal dan Perbup

Firli menambahkan, pengungkapan kasus itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Jumat 27 November 2020.

Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 11 orang pada sekitar pukul 10.40 WIB, di beberapa tempat bandung dan cimahi.

Selain Ajay dan Huama, sembilan orang lain yang diamankan adalah FD (ajudan Ajay), YT/YR (orang kepercayaan Ajay), ED (sopir YT), DB (swasta), Nuningsih/NN (Direktur RSU Kasih Bunda), CG (staf RSU Kasih Bunda), Hella Haerani/HH (Kepala DPMPTSP Kota Cimahi), AA (kasie pada DPMPTSP Kota Cimahi) dan KM (sopir CG).

Baca Juga: Daftar Haji Diusulkan Bisa dari Usia Enam Tahun Sebab Daftar Tunggu Haji Makin Panjang

Kronologis OTT itu sendiri dilansir Firli, brawal dari informasi yang diterima KPK dari masyarakat pada Kamis 26 November 2020 terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan oleh Ajay melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta.

Dari informasi tersebut, tim KPK mengetahui bahwa akan ada penyerahan uang dari pihak swasta kepada Ajay, sesuai informasi pada 27 November 2020 pukul 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung.

"Selanjutya CG menemui YR dengan mambawa tas plastik putih diduga berisi uang tunai dan diserahkan pada YR. Pukul 10.40 WIB, KPK mengamankan CG dan YR bersama barang bukti uang tunai Rp425 juta," kata Firli.

Baca Juga: Dede Yusuf, Jangan Sampai Pendidikan Karakter Anak Hilang

Selain itu di beberapa tempat lain, tim KPK juga mengamankan pihak-pihak lain lain dan membawa mereka ke Kantor KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut bersama barang uang tunai Rp425 juta tersebu/

Berdasarkan konstruksi perkara yang berhasil diungkap, penyidik KPK memastikan bahwa uang tersebut merupakan hadiah atas pengurusan izin pembangunan RSU Kasih Bunda.

Menurut Filri, RSU Kasih Bunda mengajukan izin penambahan gedung kepada DPMPTSP Kota Cimahi pada 2019 lalu.

Baca Juga: Dede Yusuf, Jangan Sampai Pendidikan Karakter Anak Hilang

Untuk mempermudah pengurusan izin tersebut, Hutama selaku pemilik, bertemu dengan Ajay di salah satu restoran di Kota Bandung.

"Dalam pertemuan itu, AJM (Ajay) diduga meminta sejumlah uang sekitar Rp3,2 miliar, yang merupakan bagian 10 persen dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) pembangunan gedung RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar," tutur Firli.

Penyerahan uang fee tersebut, kata Firli, kemudian disepakati oleh Hutama, untuk diberikan secara bertahap oleh CG selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda kepada YR selaku orang kepercayaan Ajay.

Baca Juga: Setoran Haji Hanya Cukup untuk Bayar Tiket Pesawat dan Living Cost

"Untuk menyamarkan pemberian hadiah tersebut, RSU KB membuat rincian pembayaran dalam kuitansi fiktif. Seolah sebagai pembayaran pekerjaan fisik bangunan RSU KB," kata Firli.

Pembayaran fee, sudah dilakukan sebanyak 5 kali secara berulang dan berturut-turut di berbagai tempat sejak Mei 2020.

Dengan pembayaran terakhir Rp425 juta pada 27 November, Ajay dilansir sudah menerima total sekitar Rp1,6 miliar dari total Rp3,2 miliar yang disepakati.***

Editor: Handri

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x