JURNAL SOREANG - Kendati di masa pandemi virus Covid-19, langkah berani pemerintah dalam upayanya terkait rencana membuka kembali sistem pembelajaran tatap muka di sekolah - sekolah, yang akan dimulai di awal tahun 2021.
Bukan berarti tidak mengundang resiko penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini belum melandai, namun langkah tersebut dalam pelaksanaannya, dibutuhkan pengawasan yang ketat melalui sejumlah peraturan untuk mengawal kepatuhan penerapan protokol kesehatan (Prokes) .
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi saat monitoring Progr Indonesia Pintar di SMK 1 Pasundan, Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat, 27 November 2020, mengatakan bahwa pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah harus melalui peraturan daerah masing-masing.
Baca Juga: Dede Yusuf, Jangan Sampai Pendidikan Karakter Anak Hilang
"Pentingnya pengawasan itu adalah dari Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup), Dinas Pendidikan, nanti untuk memberikan tugas pada Kepala Sekolah dan komite sekolah serta orang tua, perannya apa." kata Dede.
Sehingga, penanggung jawab dalam pelaksanaan dari sistem pembelajaran tatap muka pun jelas, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jadi diharapkan sebelum januari peraturan menteri sudah turun, kalau sekarang kan sifatnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tetapi kan tetap pelaksanaannya untuk supaya disetujui oleh satgas, termasuk dari Permendikbud terkait Juklak Juknisnya, harus ada." imbuh Dede.
Baca Juga: Daftar Haji Diusulkan Bisa dari Usia Enam Tahun Sebab Daftar Tunggu Haji Makin Panjang
Dede pun mengungkapkan sejumlah kendala terkait koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama di wilayah kelembagaan