Tok Tok Tok! Kabulkan Banding JPU, Majelis Hakim PT Bandung Vonis Predator Seks Herry Wirawan Hukuman Mati

6 April 2022, 05:18 WIB
Predator Seks Herry Wirawan di vonis hukuman mati /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar).

Upaya banding JPU Jabar dilakukan, dikarenakan sebelumnya majelis hakim PT Bandung memvonis predator sex Herry Wirawan seumur hidup.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari Senin 4 April 2022. 

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palangkaraya, Rabu 6 April 2022

Dalam persidangan ini, hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Predator seks Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Selain itu, Herry juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.

Baca Juga: Lolos Piala Dunia 2022 Qatar, Intip Seberapa Kaya Cristiano Ronaldo

Dengan vonis tersebut, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, dikutip PMJ News, Senin 4 April 2022.

Kemudian, sang predator seks anak ini juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pontianak, Rabu 6 April 2022

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," tutur hakim PT Bandung.

Putusan banding tersebut ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari Senin 4 April 2022. 

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palembang, Rabu 6 April 2022

Dalam putusan itu juga, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler