Wow! Nilai Barang Sitaan Negara di Rupbasan Kelas 1 Bandung Capai Rp35 Miliar

8 Juni 2021, 15:01 WIB
Petugas Rupbasan Kelas 1 Bandung saat melaksanakan tugas memelihara dan merawat barang sitaan Negara /Caca Cariwan/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Nilai barang Sitaan Negara di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Bandung saat ini mencapai Rp35 Miliar.

Di Rupbasan yang berlokasi di Jalan Pacuan Kuda no. 1 Arcamanik kota Bandung, Jawa Barat itu, terdapat ribuan barang sitaan terlalu lama disimpan, seperti kendaraan roda dua, roda empat, alat berat dan banyak ragam jenis lainnya.

Meskipun fungsi Rupbasan itu adalah merawat aset barang sitaan barang hasil kejahatan, ataupun barang bukti kejahatan lainnya. Tentunya dirawat agar nilainya kualitas barang sitaan tersebut terjaga.

Baca Juga: Lapan: Gerhana Matahari Cincin akan Terjadi Bertepatan Fase Bulan Baru pada 10 Juni 2021

Kepala Rupbasan Kelas 1 Bandung Alviantino mengatakan, barang sitaan yang berada di rumah penyimpanan sitaan, jika dirupiahkan mencapai nilai Rp35 Miliar.

"Tentunya, ini yang harus kami jaga dan pelihara. Sehingga ketika suatu saat akan di rampas atau dilelang atau dikembalikan kepada pemiliknya sekalipun dalam kondisi yang tidak jauh berbeda dengan pada saat masuk," kata Alviantino, Selasa, 8 Juni 2021.

Menurutnya, dalam menjaga dan pemeliharaan barang barang tersebut membutuhkan biaya negara.

Baca Juga: Kecam Satpol PP Perusak Gitar Pengamen, Ifan Seventeen dan Wali Kota Pontianak Turun Tangan

"Walaupun terbilang masih terbatas bukan jadi kendala bagi kami dalam menjalankan tugas kami di Rupbasan," ucapnya.

Dirinya menambahkan, ada beberapa kendala barang barang sitaan ini hingga menumpuk di Rupbasan Bandung yaitu banyak yang overstay.

Dia menjelaskan, mengapa terjadi overstay terjadi karena proses peradilan yang terlaksana itu pelakunya atau tahanannya sudah dilakukan eksekusi.

Baca Juga: LENGKAP, Daftar Tim Peserta dan Stadion Venue Piala Eropa EUFA Euro 2020

Namun terkendala barangnya tidak segera dieksekusi oleh pihak eksekutor yaitu jaksa, terangnya

Namun, semenjak awal Januari 2021 awalnya aset yang ada di Rubasan sudah mulai berkurang.

Artinya pihaknya sudah berkoordinasi dengan eksekutor yaitu Jaksa untuk bisa menyelesaikan barang-barang yang memang sudah waktunya untuk di eksekusi.

Baca Juga: LENGKAP, Daftar Tim Peserta dan Stadion Venue Piala Eropa EUFA Euro 2020

"Kendati demikian data overstay memang masih ada barang-barang dikami. Karenanya kami selalu bekerja sama untuk segera mempercepat keluar dalam tahun 2021 ini," tuturnya.

Sampai dengan bulan Juni 2021 ini sudah keluar 10 register dari 435 sekarang sudah tinggal 425 register.

"Alhamdulillah bisa dikeluarkan bulan lalu," katanya.

Baca Juga: Raih Dana Bantuan Sebesar Rp7 Juta dengan Memenuhi 9 Syarat BPUM atau BLT UMKM Kemenkop Juni 2021 Ini

Sebelumnya 5000 tabung gas sudah juga bisa keluarkan, sedangkan mobil-mobil dan sepeda motor tidak bisa keluar.

Artinya barang-barang yang masih dalam proses persidangan. Bahkan barang yang overstay atau sudah selesai prosesnya tapi masih di sini itu masih menunggu untuk proses lelangnya.

Pihaknya menghimbau bagi masyarakat yang berurusan dengan pengambilan barang di Rupbasan Bandung bisa langsung membawa bukti keputusannya diantarkan dengan eksekutor atau Jaksa ke kantor kami, segera kami proses dan barang bisa langsung diambil dan kita langsung keluarkan jika surat-suratnya lengkap.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Anggaran Kementerian BUMN yang Turun Sampai Penunjukan Komisaris

Di era transformasi ini tentu ada terobosan-terobosan untuk pengguna layanan aplikasi online yaitu sistem pengambilan Rupbasan online.

"Itu bisa didownload langsung menggunakan Android dan komputer web resmi rupbasan Bandung untuk memudahkan masyarakat," ucapnya.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler