Miliaran Uang Sitaan Kasus Korupsi Diserahkan Kejari Bandung ke PT Pos Indonesia

- 23 Februari 2021, 12:17 WIB
Kejari Bandung menyerahkan uang sitaan perkara korupsi ke PT Pos Indonesia, Selasa, 23 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Kejari Bandung menyerahkan uang sitaan perkara korupsi ke PT Pos Indonesia, Selasa, 23 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

JURNAL SOREANG - Uang sitaan sebesar Rp 9.475.000.000 diserahkan Kejari Bandung ke PT Pos Indonesia di Kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Selasa, 23 Februari 2020.

Penyerahan langsung dilakukan Kepala Kejari Bandung Iwa Suwiya Pribawa kepada perwakilan BRI dan PT Pos Indonesia.

Uang tersebut merupakan sitaan kasus kasus korupsi Portable Data Terminal merk Intermec type CS 40.

Baca Juga: Mahasiswa UIN SGD Keluhkan Pembayaran UKT di Satu Bank Syariah, Mau Serahkan Uang Saja Susah

Kasus korupsi ini atas nama terpidana Effendy Christina, mantan Direktur PT Datindo Infonet Prima. Effendy dalam perkara ini divonis 4 tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1572 K / Pid.Sus / 2016, tanggal 12 April 2017.

Dimana dalam amar puturan MA, Effendy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.22 Tahun 2001, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijs.

Bukan hanya Effendy, kasus korupsi di PT Pos Indonesia itu menjerat tiga orang lainnya dan semuanya sudah diadili.

Baca Juga: Gagal Menikah dengan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Bertemu Celine Evangeista Gara-gara Video

Kepala Kejari Bandung Iwa Suwiya Pribawa menuturkan, penyerahan uang barang bukti itu merupakan bentuk akhir dari penanganan kasus hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x