Home Industry Tembakau Sintetis di Bogor Digerebeg, Polisi Amankan Lima Tersangka

31 Mei 2021, 18:01 WIB
Tersangka G dihadirkan saat konferes di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 31 Mei 2021. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggerebekan rumah dan gudang yang dijadikan tempat produksi dan penyimpanan tembakau sintetis di Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggerebegan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka dan menyita barang bukti tembakau sintesis siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam produksi dan pengedaran tembakau sintetis ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Vaksinasi Gotong Royong Jangan Jadi Bisnis

Dalam penggerebegan ini kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku diantaranya, berinisial R, RP, RA, M dan TA.

“Para tersangka ditangkap petugas di dua lokasi rumah yang berbeda di kota Bogor,” ungkap Kapolresto dikutip dari PMJ News, Senin 31 Mei 2021

Kapolrestra menambahkan, penggerebekan di dua lokasi tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pengembangan kasus terhadap empat orang tersangka yang ditahan terlebih dahulu.

Dua lokasi tersebut menurut Kapolrestro, diduga dijadikan tempat produksi dan penyimpanan tembakau sintetis siap edar.

Baca Juga: Juara Mewarnai dan Menggambar Nasional dari Anak Rancaekek, Kabupaten Bandung, Tenyata Jago Juga Bercerita

“Diduga dijadikan tempat produksi dan gudang untuk packing tembakau sintetis siap edar,” papar Kapolrestro.

Kapolrestro menjelaskan, adapun pengungkapan kasus ini bermula dari tersangka berinisial KRP yang diketahui menggunakan tembakau sintetis.

Dari tersangka KRP ini lanjut Kapolrestro, petugas menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 3,26 gram yang dibeli melalui Instagram.

Kemudian, polisi menangkap IA di Kabupaten Tangerang dengan berat tembakau sintetis 11,6 gram dan lanjut mengamankan AM yang berperan sebagai produsen tembakau sintetis dan menjalankan usaha tersebut di kediamannya.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Sahrul Gunawan Minta BNK Dibentuk di Kabupaten Bandung

"Melalui AM, polisi menyita 16 paket tembakau sintetis dengan berat 92,5 gram, dua paket tembakau sintetis seberat 57,6 gram dan beberapa alat produksi," jelas Kapolrestro.

Dari tersangka AM ini lanjut Kapolrestro, selanjutnya kita kembangkan lagi sehingga menemukan seseorang yang diduga membawa barang produksi (tembakau sintetis) dari AM ke lokasi lainnya, yakni AH. Diduga ia berperan sebagai kurir dan produsen.

"Melalui tersangka AH ini, sejumlah tembakau sintetis turut diamankan polisi dengan rincian 400 paket yang terbagi masing-masing 10 paket tembakau sintetis seberat 4 kilogram dan 100 paket tembakau sintetis dengan berat 25 gram," imbuh Kapolres Metro Jakarta Selatan.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler