Dua Pekan Ungkap 11 Kasus Narkoba, Berikut Keterangan Kapolres Bogor

- 29 Januari 2021, 14:06 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun, S.Ik (tenga) saat ekspos kasus narkoba di Mapolres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun, S.Ik (tenga) saat ekspos kasus narkoba di Mapolres Bogor. /Jurnal Soreang/Dok.humas Polres Bogor

JURNAL SOREANG - Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus narkoba yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus ini merupakan suatu keberhasilan yang diraih kembali di bawah kepemimpinan AKBP Harun, S.I.K., MH., selama menjabat sebagai Kapolres Bogor.

"Selama 2 pekan terakhir di bulan Januari 2021, sebanyak 14 Tersangka dari 11 kasus narkoba berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Bogor," ungkap Harun dalam keterangannya, saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Tindak Pelanggar Prokes, Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka, Perketat PPKM

Para tersangka ini, kata Harun, berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Bogor di antaranya wilayah Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakan Madang, Citeureup, Cibinong, Megamendung, dan Cileungsi.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami menangkap 14 Tersangka dengan inisial DH, SY, AS, AS, AR, RJ, EB, DA, PJ, SY, FF, AJ, HU & WO," jelas Harun.

Pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram daun ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis dari tangan para tersangka.

Baca Juga: Inilah 7 Make Over yang Mengesankan dari Penampilan Selebritas K-drama Populer

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Twhun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal pidana penjara seumur hidup, dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)," pungkas Kapolres. ***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x