Guru Privat Culik Siswa Selama Sebulan, Ternyata Ini Motif Pelaku

26 Januari 2021, 12:36 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers kasus penculikan anak di Mapolrestabes Bandung. /Jurnal Soreang/Dok.Humas Polrestabes Bandung
JURNAL SOREANG - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penculikan anak berusia 9 tahun (KJV) yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat.
 
Pelaku penculikan berjenis kelamin perempuan dengan inisial SA (24) ini ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Mirisnya, pelaku merupakan guru privat dari korban sendiri.
 
Baca Juga: Informasi Warga, Ada Gelaran Sabung Ayam Masa PPKM, Berikut Tindakan Polisi
 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penculikan terjadi pada tanggal 15 Desember 2020. Peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk membeli pakaian di toko pakaian yang terletak di Kota Bandung tanpa mendapat izin dari orang tuanya.
 
"Tak kunjung pulang kembali ke rumah, orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak ada di lokasi," jelas Ulung dalam keterangannya di Mapolrestabes Bandung.
 
Baca Juga: Culik Siswa, Guru Privat Ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Ini Kronologisnya
 
Menurut Ulung, selanjutnya kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi. 
 
"Mendapat laporan tersebut, petugas pun bergerak cepat dengan melakukan rangkaian proses lidik dan mendapati pelaku berada di sebuah indekos di wilayah Medan," tuturnya.
 
Baca Juga: Resmi Nahkodai Atlentik Indonesia, Ini Tanggapan Luhut Binsar Panjaitan
 
Ulung mengatakan, diketahui korban dan pelaku memang saling mengenal dikarenakan sehari-harinya pelaku mengajar sebagai guru privat korban.
 
"Penyelidikan pelaku ada di Kota Medan, dan dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan Polisi setempat untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban," jelasnya.
 
Baca Juga: Indonesia Loloskan Lima Wakil di BWF Word Tour Final 2020, Ini Daftar Namanya
 
Ulung menambahkan, motif pelaku, yang statusnya belum menikah ini, untuk melakukan penculikan didasari sebab menyayangi korban dan sudah menganggap dirinya sendiri sebagai orang tua dari korban.
 
"Pelaku diamankan polisi pada tanggal 23 Januari. Saat ini, korban dipastikan dalam kondisi sehat karena korban diperlakukan dengan baik oleh pelaku," imbuhnya.
 
Baca Juga: Presiden Jokowi: Antisipasi dan Kendalikan Perubahan Iklim Global Melalui Kampung Iklim, Ini Penjelasannya
 
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV hingga bukti percakapan antara pelaku dengan orangtua korban.
 
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.***
Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler