Culik Siswa, Guru Privat Ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Ini Kronologisnya

- 26 Januari 2021, 11:31 WIB
Polrestabes Bandung tangkap neculik bocah 9 tahun
Polrestabes Bandung tangkap neculik bocah 9 tahun /Twitter/@RESTABES_BDG/
JURNAL SOREANG - Seorang guru privat berinisial SA (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.
 
Perempuan yang berprofesi sebagai tenaga pendidikan ditangkap polisi, karena menculik bocah perempuan berinisial KJV (9) hingga dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku SA menculik anak tersebut dengan motif adanya ketertarikan rasa kasih sayang terhadap anak tersebut. Korban, kata Ulung, telah diculik sejak 15 Desember 2020 lalu.

"Antara korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anak tersebut dan akhirnya dibawa," kata Ulung, dilansir ANTARA, Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Indonesia Loloskan Lima Wakil di BWF Word Tour Final 2020, Ini Daftar Namanya

Untung menjelaskan, kasus penculikan itu berawal dari pelaku yang meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban bermain ke sebuah pusat perbelanjaan yang ada di Jalan Kepatihan, Kota Bandung.

Pada saat itu, pelaku meminta izin tersebut, ketika korban dan keluarga korban sedang berada di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Supratman, Kota Bandung.
 
Baca Juga: Mobil Fast and Furious Paul Walker Akan Dilelang, Berminat?

Setelah diizinkan, pelaku dan korban akhirnya pergi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk membelikan baju buat korban, selain juga bermain.

Namun, kata Ulung, orang tua korban kehilangan kabar dengan anaknya setelah dua jam lebih berlalu. Selain itu, pelaku juga tidak bisa dihubungi oleh keluarga korban.
 
Baca Juga: Presiden Jokowi: Antisipasi dan Kendalikan Perubahan Iklim Global Melalui Kampung Iklim, Ini Penjelasannya

"Anaknya dibawa ke Medan, kemudian sempat ramai dibicarakan di media sosial. Alhamdulillah penyidik kami berhasil menemukan korban," jelasnya.

Meski tidak ada unsur ancaman atau tawar-menawar antara pelaku dengan korban, Ulung menyebut tindakan tersebut murni masuk ke dalam unsur penculikan sesuai dengan Pasal 330 dan Pasal 332 KUHP.
 
Baca Juga: Harry Potter Akan Diangkat Jadi Serial Televisi, HBO Max Akan Coba Buat

Ulung pun memastikan korban yang berusia sembilan tahun itu dalam kondisi yang sehat dan diperlakukan dengan baik oleh pelaku.

"Dia di Medan menginap di kamar kontrakan, karena anak di bawah umur dia merasa nyaman saja, adapun pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x