Penambakan Masal! Kejaksaan Agung As Memvonis Terdakwa Pembunuh 23 Orang dengan 90 Penjara Seumur Hidup

- 8 Juli 2023, 14:17 WIB
Terdakwa Patrick Crusius dalam kasus penembakan di AS divonis 90 kali penjara seumur hidup
Terdakwa Patrick Crusius dalam kasus penembakan di AS divonis 90 kali penjara seumur hidup /Reuters

JURNAL SOREANG - Seorang pria yang membunuh 23 orang di sebuah supermarket di kota El Paso, Texas di Amerika Serikat (AS) pada 2019 lalu, dan kemarin 7 Juli 2023, divonis 90 kali hukuman seumur hidup.

Patrick Crusius (24), mengaku bersalah pada Februari atas tuduhan kejahatan kebencian terkait dengan penembakan massal 3 Agustus 2019 di El Paso Walmart.

Crusius masih menghadapi pengadilan negara bagian di Texas, yang tidak menutup kemungkinan bahwa dia bisa dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Waduh! Kebakaran Hutan di Kanada Terus Merebak, 11 Hektar Hutan Hangus Terbakar

"Tidak seorang pun di negara ini harus hidup dalam ketakutan akan kekerasan yang dipicu kebencian menjadi sasaran karena penampilan mereka atau dari mana mereka berasal," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.

Dia menambahkan bahwa 90 hukuman seumur hidup yang diumumkan menjamin bahwa Patrick Crusius akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara atas perbuatannya.

Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke menggambarkan penembakan itu sebagai 'salah satu tindakan nasionalis kulit putih paling mengerikan di zaman modern'.

Crusius berkendara sekitar 1.060 kilometer (km) dari Allen, Texas, dekat Dallas ke Walmart Supercenter di El Paso dengan senapan AK-47 dan 1.000 butir amunisi.

Baca Juga: Resmi! Badan PBB Umumkan Datangnya El Nino: Pengertian, Penyebab, Dampak dan Bagaimana Peringatan PBB?

Dia menembaki orang-orang di tempat parkir supermarket, menewaskan 23 orang dan melukai 22 lainnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x