JURNAL SOREANG - Berkas perkara tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya permohonan kasasi yang diajukan oleh ketiga terdakwa tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut, terdakwa yang mengajukan upaya permohonan kasasi adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Kylian Mbappe Cetak Rekor Gelar Pemain Terbaik Liga Prancis, Lampaui Rekor Zlatan Ibrahimovic
"Berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama tiga terdakwa tersebut telah dilimpahkan atau dikirim ke Mahkamah Agung," ungkap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.
Djuyamto menambahkan, berkas perkara yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah dilimpahkan pada hari Kamis 25 Mei 2023.
"Menyampaikan memori kasasi yang menjadi syarat wajib diajukannya permohonan upaya hukum kasasi," katanya.