Penambakan Masal! Kejaksaan Agung As Memvonis Terdakwa Pembunuh 23 Orang dengan 90 Penjara Seumur Hidup

- 8 Juli 2023, 14:17 WIB
Terdakwa Patrick Crusius dalam kasus penembakan di AS divonis 90 kali penjara seumur hidup
Terdakwa Patrick Crusius dalam kasus penembakan di AS divonis 90 kali penjara seumur hidup /Reuters

Menurut dakwaan Pengadilan Federal, sebelum Crusius melakukan serangannya, dia mengunggah sebuah dokumen ke internet berjudul 'The Inconvenient Truth' atau 'Kebananan Yang Menbangan', di mana dia mengatakan serangannya 'adalah tanggapan atas invasi Amerika Latin di Texas'.

Dia mengklaim bahwa tindakannya adalah untuk 'membela negara dari substitusi budaya dan etnis', merujuk pada konsep supremasi kulit putih yang mengklaim bahwa kelompok etnis lain sedang mencoba untuk 'menggantikan' mereka dalam populasi.

Ketika polisi tiba di tempat kejadian, Crusius keluar dari mobilnya dan memperkenalkan dirinya sebagai penembaknya, bahkan saat dalam tahanan dia juga mengatakan kepada polisi bahwa dia akan membunuh orang Meksiko tersebut.

Baca Juga: PT Daikin Airconditioning Indonesia Sudah Buka Loker, Berikut Persyaratannya

Pembunuhan itu memicu debat publik tentang bagaimana kritik berulang mantan presiden AS Donald Trump terhadap imigran akan memengaruhi perilaku para pendukungnya.

Serangan Crusius adalah salah satu penembakan massal terburuk dalam sejarah AS.

Itu terjadi dua tahun setelah seorang pria bersenjata membunuh 58 orang di sebuah konser luar ruangan di Las Vegas dan tiga tahun setelah seorang pria membunuh 49 orang di sebuah klub malam LGBTQ di Orlando, Florida.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x