4. Deportasi
Selanjutnya, bahaya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) non prosedural yang keempat adalah di deportasi.
Jika seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) non prosedural di deportasi, artinya pekerja tersebut tidak akan lagi bisa untuk masuk kembali ke negara tempatnya bekerja.
Bagi anda para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) pastikan anda telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dan sesuai aturan.
Hal ini dilakukan guna anda terdaftar sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) prosedural dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti di atas.***