JURNAL SOREANG - Pemerintah negara Hongkong baru saja merilis sejumlah kebijakan karantina dan persyaratn dokumen bagi pendatngnya di luar Tiongkong termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dna Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Peratauran karantina terbaru tersebut harus dipatuhi semua pendatangnya termasuk TKI dan TKW baru atau yang akan dan tenag melakukan cuti.
Baca Juga: Kekuatan Persib Bandung Tidak Komplit, Siapa Saja yang Bakal Absen dalam Laga Kontra PSIS Semarang?
Tak hanya soal peraturan karantina, calon TKI dan TKW Hongkong juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang ditetapkan sebagai persyaratan oleh pemerintah setempat.
Jika tidka memnuhi semua keijakan dna persyaratan tersebut tentu TKW ataupun TKI akan mendapat amsalaha hinga terancam dideportasi.
Simak hingga bagian akhir artikel ini untuk mengetahui semua persyaratn karantina dan dokumen yang wajib dipenuhi TKW saat memasuki Hongkong.
Kebijakan Karantina Terbaru Hongkong
Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Angkat Jempol untuk Sederet Prestasi Budiman di Persib Bandung
Dikutip JurnaSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Instagram resmi KJRI Hong Kong berikut 8 poin mengenai peraturan terbaru karantina: