TKI dan TKW Wajib Tahu!Ini Aturan dan Persyaratan Dokumen Karantina Terbaru Masuk Hongkong, Banyak Perubahan?

- 13 Agustus 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi Hongkong, berikut peraturan terbaru perpanjangan kontrak  TKW di sana
Ilustrasi Hongkong, berikut peraturan terbaru perpanjangan kontrak TKW di sana /Mr Prevedmedved/Pixabay

JURNAL SOREANG - Pemerintah negara Hongkong baru saja merilis sejumlah kebijakan karantina dan persyaratn dokumen bagi pendatngnya di luar Tiongkong termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dna Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Peratauran karantina terbaru tersebut harus dipatuhi semua pendatangnya termasuk TKI dan TKW baru atau yang akan dan tenag melakukan cuti.

Baca Juga: Kekuatan Persib Bandung Tidak Komplit, Siapa Saja yang Bakal Absen dalam Laga Kontra PSIS Semarang?

Tak hanya soal peraturan karantina, calon TKI dan TKW Hongkong juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang ditetapkan sebagai persyaratan oleh pemerintah setempat.

Jika tidka memnuhi semua keijakan dna persyaratan tersebut tentu TKW ataupun TKI akan mendapat amsalaha hinga terancam dideportasi.

Baca Juga: Suami Wajib Tahu! 4 Alasan Mengapa Wanita Mendesah saat Hubungan Intim, Nomor 2 Ternyata Bukan Karena Keenakan

Simak hingga bagian akhir artikel ini untuk mengetahui semua persyaratn karantina dan dokumen yang wajib dipenuhi TKW saat memasuki Hongkong.

Kebijakan Karantina Terbaru Hongkong

Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng! Angkat Jempol untuk Sederet Prestasi Budiman di Persib Bandung

Dikutip JurnaSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Instagram resmi KJRI Hong Kong berikut 8 poin mengenai peraturan terbaru karantina:

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Instagram @indonesianhongkong


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x