JURNAL SOREANG - Bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) hingga saat ini masih banyak diincar oleh masyarakat di Tanah Air.
Berbagai alasan membuat banyak masyarakat yang ingin bekerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) tertarik untuk bekerja di luar negeri.
Salah satu alasan yang cukup membuat tertarik untuk bekerja menjadi seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) adalah tawaran gaji yang menjanjikan.
Namun, sebelum itu, para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) harus menyiapkan berbagai persyaratan terlebih dahulu untuk bisa bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Lho 5 Bahaya Selingkuh Bagi Kesehatan, Salah Satunya Penyakit Kronis
Dirangkum JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube BP2MI Humas, berikut ini merupakan informasi lengkap mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja ke luar negeri.
Syarat umum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) untuk bekerja ke luar negeri, di antaranya:
1. Usia minimal 18 tahun.
2. Mempunyai kompetensi atau kemampuan pada bidang pekerjaan yang akan dilamar.