JURNAL SOREANG - Meredanya wabah penyebaran COVID-19 membuat pemerintah Hongkong merubah sejumlah kebijakan bagi pendatangnya termasuk Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.
Salah satunya mengenai kebijakan karantina untuk para pendatang termasuk TKW yang baru saja dirilis oleh pemerintah Hongkong.
Baca Juga: CEK DI SINI! Dua Lokasi Penukaran Tiket Laga Persib Bandung Kontra PSIS Semarang
Kabar mengenai perubahan kebijakn karantina untuk TKW disampaikan langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hongkong, lewat unggahan Instagram resminya.
Lalu perubahan apa saja yang tertuang dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah Hongkong mengenai kebijakan karantina?
Baca Juga: Suami Ingin Tahan Lama Saat Hubungan Intim? Hindari Lakukan 7 Hal Ini Sebelum Naik Ranjang
Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Instagram Indonesianhongkong pada Sabtu, 13 Agustus 2022, berikut syarat ketentuan karantina bagi TKW Hongkong:
Mulai Jum'at 12 Agustus 2022, pendatang tiba di Hongkong (termasuk TKW), dari luar wilayah Tiongkok, harus menjalani 3 hari karantina wajib di Hotel Karantina dan 4 hari pengawasan medis di rumah atau akomodasi lain dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Suami Ingin Tahan Lama Saat Hubungan Intim? Hindari Lakukan 7 Hal Ini Sebelum Naik Ranjang
1. Hari tiba dihitung sebagai hari ke-0