Sudah Diberlakukan! Ini 7 Kebijakan Karantina Terbaru untuk TKW Hongkong, Durasi Lebih Pendek?

- 13 Agustus 2022, 12:07 WIB
KJRI Hongkong mengumumkan kebijakna karantina baru untuk pendatang negara tersebut termasuk TKW
KJRI Hongkong mengumumkan kebijakna karantina baru untuk pendatang negara tersebut termasuk TKW /Tangkap layar Website Kemlu.go.id

JURNAL SOREANG - Meredanya wabah penyebaran COVID-19 membuat pemerintah Hongkong merubah sejumlah kebijakan bagi pendatangnya termasuk Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.

Salah satunya mengenai kebijakan karantina untuk para pendatang termasuk TKW yang baru saja dirilis oleh pemerintah Hongkong.

Baca Juga: CEK DI SINI! Dua Lokasi Penukaran Tiket Laga Persib Bandung Kontra PSIS Semarang

Kabar mengenai perubahan kebijakn karantina untuk TKW disampaikan langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Hongkong, lewat unggahan Instagram resminya.

Lalu perubahan apa saja yang tertuang dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah Hongkong mengenai kebijakan karantina?

Baca Juga: Suami Ingin Tahan Lama Saat Hubungan Intim? Hindari Lakukan 7 Hal Ini Sebelum Naik Ranjang

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Instagram Indonesianhongkong pada Sabtu, 13 Agustus 2022, berikut syarat ketentuan karantina bagi TKW Hongkong:

Mulai Jum'at 12 Agustus 2022, pendatang tiba di Hongkong (termasuk TKW), dari luar wilayah Tiongkok, harus menjalani 3 hari karantina wajib di Hotel Karantina dan 4 hari pengawasan medis di rumah atau akomodasi lain dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Suami Ingin Tahan Lama Saat Hubungan Intim? Hindari Lakukan 7 Hal Ini Sebelum Naik Ranjang

1. Hari tiba dihitung sebagai hari ke-0

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Instagram @indonesianhongkong


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x