TKI dan TKW Wajib Tahu!Ini Aturan dan Persyaratan Dokumen Karantina Terbaru Masuk Hongkong, Banyak Perubahan?

- 13 Agustus 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi Hongkong, berikut peraturan terbaru perpanjangan kontrak  TKW di sana
Ilustrasi Hongkong, berikut peraturan terbaru perpanjangan kontrak TKW di sana /Mr Prevedmedved/Pixabay

8. Seteah selesai masa pengawasan medis, LeaveHomeSave secara otomatis akan menunjukkan kode biru.

Pesyaratan Dokumen Terbaru Memasuki Hongkong

1. Wajib membawa dokumen surat hasil negatif tes RT-PCR COVID_19 dalam Bahasa Inggris yang sampelnya diambil 14 jam sebelum jam keberangkatan dan harus mencakup identitas diri sesuai paspor, Date/Time of Sample Collection/Examaination Date/ Sample Taken(DD/MM/YY/ HH:MM);

Baca Juga: Suami Ingin Tahan Lama Saat Hubungan Intim? Hindari Lakukan 7 Hal Ini Sebelum Naik Ranjang

2. Wajib membawa dokumen sertifikat vaksin lengkap dosis I dan II ataupun dosis ketiga;

3. Wajib mebawa bukti pemesanann lokasi katrantina yang ditetapkan pemerintah Hong Kong yang tercantum dalam lama https:/corornavirus.gov.hk/eng/designade-hotel-list.html;

4. Mengunduh dan memprgunakan aplikasi LeaveHomeSafe;

Baca Juga: 8 Penyebab Ketiak Hitam Menurut Dokter, Ketahui Ini Agar Ketiak Cerah

5. Mengisi dna melengkapi informsi di Deklarasi Indormasi Kesehatan dan karantina pada tautan https://www. chp.gov.hl/hdf/ untuki mendapatkan QR Code sebelum check-in keberangkatan.

Itulah sejumlah kebijakan karantina dan persyaratan dokumen bagi pendatang Hongkong termasuk TKW dan TKI.***

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Instagram @indonesianhongkong


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah