TKI Hongkong Wajib Tahu! Ini Hak-Hak TKW Setelah Finis Kontrak kerja, Apa Saja?

- 29 Juli 2022, 07:14 WIB
ILUSTRASI negara Hongkong, sejumlah hak yang didapat TKW di sana saat selesaa kontrak kerja
ILUSTRASI negara Hongkong, sejumlah hak yang didapat TKW di sana saat selesaa kontrak kerja /*/PIXABAY

JURNAL SOREANG - Sebagai pekerja migrasi Tenaga Kerja Wanita (TKW) memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi majikan setelah selesai atau finis kontrak.

Hak tersebut diperuntukkan TKW Hongkong guna menunjang kesejahtearaan para tenaga migran tersebut.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Temukan Suasana Hiburan dalam Kenyamanan Rumah

Salah satu TKW Hongkong berpengalaman membagikan informasi mengenai beberapa hak yang wajib didapat oleh tenaga migran wanita setelah finis kontrak kerja.

Apa saja hak yang didapat oleh TKW Hongkong tersebut?

Baca Juga: Pengantin Baru Wajib Tahu! 8 Tips yang Perlu Dilakukan Sebelum Melakukan Hubungan Intim di Malam Pertama

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube ENZINO Channel berikut 3 hak yang wajib didapat TKW Hongkong setelah finis kontrak:

1. Libur Tahunan

Perlu digaris bawahi bahwa kontrak kerja di negara Hongkong bagi tenaga migran adalah 2 tahun.

Baca Juga: Cerita Kerasnya Didikan Kopassus Indonesia, Buat Tentara Brunei Darussalam Tumbang hingga Pingsan saat Latihan

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: YouTube ENZINO Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x