JURNAL SOREANG - Sebagai pekerja migrasi Tenaga Kerja Wanita (TKW) memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi majikan setelah selesai atau finis kontrak.
Hak tersebut diperuntukkan TKW Hongkong guna menunjang kesejahtearaan para tenaga migran tersebut.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Temukan Suasana Hiburan dalam Kenyamanan Rumah
Salah satu TKW Hongkong berpengalaman membagikan informasi mengenai beberapa hak yang wajib didapat oleh tenaga migran wanita setelah finis kontrak kerja.
Apa saja hak yang didapat oleh TKW Hongkong tersebut?
Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube ENZINO Channel berikut 3 hak yang wajib didapat TKW Hongkong setelah finis kontrak:
1. Libur Tahunan
Perlu digaris bawahi bahwa kontrak kerja di negara Hongkong bagi tenaga migran adalah 2 tahun.