TKI Hongkong Wajib Tahu! Ini Hak-Hak TKW Setelah Finis Kontrak kerja, Apa Saja?

- 29 Juli 2022, 07:14 WIB
ILUSTRASI negara Hongkong, sejumlah hak yang didapat TKW di sana saat selesaa kontrak kerja
ILUSTRASI negara Hongkong, sejumlah hak yang didapat TKW di sana saat selesaa kontrak kerja /*/PIXABAY

"Kontrak kerja di Hongkong 2 tahun, jadi setiap 2 tahun sekali setelah finis kontrak," kata TKW Hongkong tersebut.

Setelah merampungkan kontrak, TKW dapat memutuskan untuk mengambil perpanjangan kontrak atau berhenti.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Jumat, 29 Juli 2022: Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

"Bisa perpanjang atau renew kontrak, majikan sama atau yang lain," terangnya,

Baik tetap melanjutkan atau memutuskan untuk kembali ke Indoensia, TKW Hongkong akan mendapatkan pesangon libur tahunan.

Baca Juga: Sapa Peserta Didik Baru SMK Se-Indonesia, Mendikbudristek: Kalian Harus Bangga dan Beruntung Jadi Siswa SMK

Untuk nominal per harinya, TKW Hongkong dapat menanyakan langusng ke agensi, sebab setiap majikan memiliki kebijakan yang berbeda.

"Pertama uang libur tahunan, tahun pertama 7 hari, tahun kedua 7 hari, jadi 14 hari, per harinya 100 berapa dolar (Hongkong), tanya ke agen, nanti akan dijelaskan," ungkapnya.

2. Uang Tiket Pesawat

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Jumat, 29 Juli 2022: Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: YouTube ENZINO Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah