NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Mujamalah?

- 5 Juli 2022, 07:42 WIB
NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Mujamalah?
NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Mujamalah? /unsplash.com

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Inovasi Rompi Penurun Panas, Nizar Apresiasi Kinerja Tim Kesehatan 2022! Terbuat dari Apa?

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x