JURNAL SOREANG - Haji Furoda adalah sebuah program pemberangkatan ibadah haji, yang didapatkan melalu jalur undangan langsung dari Arab Saudi.
Seperti yang diketahui, bahwa Haji Furoda ini tidak diberikan kuota dari Pemerintah Indonesia sehingga masuk kedalamn ibadah haji khusus.
Namun kenyataan pahit harus diterimah oleh para calon Jemaah Haji Furoda 2022, pasalnya sebanyak 46 calon Haji Furoda asal Indonesia Dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan tidak menuliskan Indonesia sebagai negara asal melainkan negara lain.
Berikut 10 Fakta Haji Furoda 2022 yang Dideportasi oleh pihak Pemerintah Arab Saudi:
1. Jemaah Haji Furoda sudah memakai ihram di Bandara Jeddah
Arsyad Hidayat sebagai Ketua PPIH Arab Saudi, didampingi oleh sejumlah KJRI Jeddah melakukan pengecekan secara langsung terhadap Jemaah Furoda yang tertahan di Bandara.
Sebanyak 46 calon Jemaah Haji Furoda memakai maskapai penerbangan Garuda, dan tiba pada pukul 23:20 Waktu Arab Saudi, hari Kamis lalu.
2. Dokumen Jemaah Haji Furoda Tidak Cocok