Penting! Jemaah Haji Furoda 2022 Diwajibkan Berangkat Melalui PIHK, Sudah Diatur Dalam UUD?

- 2 Juli 2022, 15:58 WIB
Penting! Jemaah Haji Furoda 2022 Diwajibkan Berangkat Melalui PIHK, Sudah Diatur Dalam UUD?
Penting! Jemaah Haji Furoda 2022 Diwajibkan Berangkat Melalui PIHK, Sudah Diatur Dalam UUD? /unsplash.com

JURNAL SOREANG - Kemenag (Kementrian Agama), sekali lagi mengingatkan bagi para Jemaah dari program Haji Furoda yang memakai Visa Mujamalah diwajibkan berangkat melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyampaikan imbauan ini secara langsung.

Menurutnya, ketentuan tersebut sebelumnya sudah pernah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Menu Khas Nusantara untuk Jemaah, Ini Kesan Tri Tentang Konsumsi yang Diterima! Sangat Cocok?

Seperti dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari laman resmi kemenag.go.id yang diunggah 1 Juli 2022, berikut adalah penuturan dari Nur Arifin:

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan Visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,” tegas Nur Arifin di Makkah, 1 Juli 2022.

Ketentuan yang sudah ditetapkan ini, bertujuan agar semua rangkaian proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji bisa tercatat secara resmi.

naik Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Inovasi Rompi Penurun Panas, Nizar Apresiasi Kinerja Tim Kesehatan 2022! Terbuat dari Apa?

Selain itu, di PIHK dipastikan ada yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemberangkatan ibadah haji.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x