NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Mujamalah?

- 5 Juli 2022, 07:42 WIB
NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Mujamalah?
NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Mujamalah? /unsplash.com

JURNAL SOREANG - Kementrian Agama atau disebut dengan Kemenag, dengan tegas menututkan bahwa pihaknya tidak memilik kewenang dalam mengelola Visa Mujamalah yang dipakai untuk Haji Furoda.

Kemenag hanya mengelelola dua jenis visa untuk haji kuota Indonesia, yakni untuk visa haji reguler serta visa haji khusus.

Sebelumnya diketahui bahwa, sebanyak 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi dan dipulangkan dari Arab Saudi kembali menuju Indonesia.

Baca Juga: Waduh! Rombongan Jemaah Haji 2022 Indonesia Dipulangkan oleh Imigrasi Jeddah, Akibat Travel Bodong?

Penyebabnya, karena para calon Jemaah Haji Furoda ini menggunakan visa Malaysia dan Singapura.

Visa calon Jemaah Haji Furoda juga, tidak cocok dengan data yang ada pada paspor mereka sehingga semua tertahan dibandara dan tidak lolos proses pemeriksaan tersebut.

Tentu hal ini sangat disayangkan pemerintah, mengingat dari Pemerintah Indonesia atau Kemenag tidak ada kaitannya sama sekali dalam proses pemberangkatan calon Jemaah Haji Furoda.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Pilu! 10 Fakta Haji Furoda yang Dideportasi, Ternyata Travel Pernah Alami Kasus Serupa?

Satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus deportasi Haji Furoda ini adalah pihak penyedia jasa travel, yang ingin untung besar tetapi dengan cara yang tidak terpuji.

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x