NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Mujamalah?

- 5 Juli 2022, 07:42 WIB
NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Mujamalah?
NAIK HAJI 2022: Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Kemenag Tegaskan Tak Kelola Visa Mujamalah? /unsplash.com

JURNAL SOREANG - Kementrian Agama atau disebut dengan Kemenag, dengan tegas menututkan bahwa pihaknya tidak memilik kewenang dalam mengelola Visa Mujamalah yang dipakai untuk Haji Furoda.

Kemenag hanya mengelelola dua jenis visa untuk haji kuota Indonesia, yakni untuk visa haji reguler serta visa haji khusus.

Sebelumnya diketahui bahwa, sebanyak 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi dan dipulangkan dari Arab Saudi kembali menuju Indonesia.

Baca Juga: Waduh! Rombongan Jemaah Haji 2022 Indonesia Dipulangkan oleh Imigrasi Jeddah, Akibat Travel Bodong?

Penyebabnya, karena para calon Jemaah Haji Furoda ini menggunakan visa Malaysia dan Singapura.

Visa calon Jemaah Haji Furoda juga, tidak cocok dengan data yang ada pada paspor mereka sehingga semua tertahan dibandara dan tidak lolos proses pemeriksaan tersebut.

Tentu hal ini sangat disayangkan pemerintah, mengingat dari Pemerintah Indonesia atau Kemenag tidak ada kaitannya sama sekali dalam proses pemberangkatan calon Jemaah Haji Furoda.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Pilu! 10 Fakta Haji Furoda yang Dideportasi, Ternyata Travel Pernah Alami Kasus Serupa?

Satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus deportasi Haji Furoda ini adalah pihak penyedia jasa travel, yang ingin untung besar tetapi dengan cara yang tidak terpuji.

Penegasan tentang Visa Mujamalah untuk Haji Furoda, disampaikan langsung oleh Hilman Lateif selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dilihat dari Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Sudah Bayar Mahal Malah Dideportasi? Begini Nasib Jemaah Haji Furoda yang Bikin Geleng-geleng!

Seperti dikutip JurnalSoreang.pikiran-rakyat.com dari laman resmi kemenag.go.id yang diunggah pada 4 Juli 2022:

“Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” ujar Hilman Latief pada 4 Juli 2022 kemarin, di Makkah.

“Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi,” Lanjutnya.

Baca Juga: Penting! Jemaah Haji Furoda 2022 Diwajibkan Berangkat Melalui PIHK, Sudah Diatur Dalam UUD?

Selain itu, untuk teknis keberangkatan, orang yang memegang Visa Mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” tegas Hilman.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Inovasi Rompi Penurun Panas, Nizar Apresiasi Kinerja Tim Kesehatan 2022! Terbuat dari Apa?

“Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” tandasnya.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat!***

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x