"Kami sudah melakuka koordinasi pihak Kementerian Agama KBB untuk menidaklanjuti informasi ini, dan informasi awal yang kami terima di sekitar Alfatih tidak ada kegiatan apapun," imbuhnya.
Baca Juga: Saat Anak SMA dan Mahasiswa Jepang Ikut Latihan Tari dan Gamelan Jawa, Nasi Goreng Juga Jadi Rebutan
Ia juga menjealsakn bahwa hingga saat ini Kemenag Jabar belum menerima pengaduan dari masyarakat yang menjadi korba.
Sebagai informasi Haji Furoda merupakan program pemberangkatan ibadah haji non kuota resmi negara yang memenanfaatkan Visa Mujamalah dari Kerjaan Arab Saudi.
Baca Juga: Setelah 30 Hari Berlayar, KRI Dewaruci Selesaikan Muhibah Budaya Jalur Rempah 2022, Ini Hasilnya
Sehingga Kemenag tak terlibat langsung dalam program dan pelkasanna Haji non kuota tersebut.
Namun berdasakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan Haji non wajib untuk melalui Penyelanggara Ibadah Haji Khsus (PIHK), sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Kedati tak terlibat secara bahasa, Kemenag RI akan terus mengevalusai program Haji Furoda tersebut.***