JURNAL SOREANG - Kementerian Agama wilayah Jawa Barat (Kemenag Jabar) turut angkat bicara tentang Petrusahaan PT Alfatih Bandung yang telah melakukan praktik pemberangkatan Haji Furoda secara ilegl.
dekat Perusahaan Alfatih Indonesia Travel nekat memfasilitasi jemaah calon haji menggunakan visa Haji Furoda asing, yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Akbiatnya 46 jemaah Haji Furoda asal Indonesia yang terlibat harus dipulangkan kembali ke Tanah Air yang sebelumnya sempat terhenti di Bandara Jeddah akibat terkendala proses imigrasi.
Mengetahui kasus tersebut, pihak Kemenag setampat menelususri validitas perusahaan biro keberangkatan Haji Furoda yang terlupakan beralamat di Bandung.
Baca Juga: Saat Anak SMA dan Mahasiswa Jepang Ikut Latihan Tari dan Gamelan Jawa, Nasi Goreng Juga Jadi Rebutan
Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jabar, Ahmad Handima Romfoni memastikan bahwa Perusahaan Al fatih tersebut tidak mengantongi izin resmi dari PIHK dan Kemenag.
"Kami memang mendapat informasi dari PHU yang berada di Arab Saudi ada 46 jemaah haji dengan memakai visa dideportasi lagi, kami memeriksa PT Alfatih Indonesia dan tidak terdaftar sebagai PIHK di Kementerian Agama," ungkap Ahmad Handima Romfoni sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran- Rakyat.com dari AntaraNews.com pada Senin, 4 Juli 2022.
Baca Juga: Tes IQ: Tes Kecermatan Mata Anda, Berapa Jumlah Lobang pada Kaos? 99 Perse Orang Jawab Salah!
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihak Kemenag Jabar akan memuji kasus pemberangkatan Haji Furoda secara ilegal.
"Kami sudah melakuka koordinasi pihak Kementerian Agama KBB untuk menidaklanjuti informasi ini, dan informasi awal yang kami terima di sekitar Alfatih tidak ada kegiatan apapun," imbuhnya.
Baca Juga: Saat Anak SMA dan Mahasiswa Jepang Ikut Latihan Tari dan Gamelan Jawa, Nasi Goreng Juga Jadi Rebutan
Ia juga menjealsakn bahwa hingga saat ini Kemenag Jabar belum menerima pengaduan dari masyarakat yang menjadi korba.
Sebagai informasi Haji Furoda merupakan program pemberangkatan ibadah haji non kuota resmi negara yang memenanfaatkan Visa Mujamalah dari Kerjaan Arab Saudi.
Baca Juga: Setelah 30 Hari Berlayar, KRI Dewaruci Selesaikan Muhibah Budaya Jalur Rempah 2022, Ini Hasilnya
Sehingga Kemenag tak terlibat langsung dalam program dan pelkasanna Haji non kuota tersebut.
Namun berdasakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan Haji non wajib untuk melalui Penyelanggara Ibadah Haji Khsus (PIHK), sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Kedati tak terlibat secara bahasa, Kemenag RI akan terus mengevalusai program Haji Furoda tersebut.***