JURNAL SOREANG - Petugas Penyidik Polri Polres Metro Jakarta Selatan lakukan pemerikasaan.
Penyidik Polri telah menyiapkan sejumlah pertanyaan dalam pemeriksaan Rizky Billar.
Petugas Penyidik Polri kemudian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Baca Juga: Julukan 7 Hokage dalam Anime Naruto Ternyata Bukan Sembarang Nama, Apa Artinya?
Dilansir PMJNEWS, "Untuk pertanyaan, disiapkan 30 (untuk tersangka). Namun kemudian, seperti kemarin, kami menyiapkan 38 pertanyaan, kemudian ditutup dengan 48 pertanyaan," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Nurma menyampaikan, ada 30 pertanyaan yang sudah disiapkan mengenai kronologi dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
"Pasti, kami pertanyakan adalah laporan yang sudah dilaporkan oleh L," ungkap Nurma.
Dikabarkan sebelumnya, Lesti Kejora telah melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.