JURNAL SOREANG - Dalam kasus Rizky Billar Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ia terancam tindak pidana.
Rizky Billar atau nama aslinya Muhammad Rizky terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Disebabkan tindakan Rizky Billar yang diduga lakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani atau nama aslinya Lesti Kejora.
Disorot IG igtainmenttt, terhadap Rizky Billar "Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara,"
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.
Menurut Zulpan ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga, yakni kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.
Baca Juga: Waduh! 5 Negara Ini Ternyata Tak Dapat Ikut Piala Dunia lho, Mana Saja? Berikut Daftarnya
Mengenai kekerasan fisik terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.