Jika Terbukti KDRT yang Dilakukan Rizky Billar Bisa Dipenjara 5 Tahun

- 9 Oktober 2022, 07:19 WIB
Jika terbukti KDRT Rizky Billar bisa dipenjara 5 tahun / IG @rizkybillar /
Jika terbukti KDRT Rizky Billar bisa dipenjara 5 tahun / IG @rizkybillar / /

JURNAL SOREANG - Dalam kasus Rizky Billar Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ia terancam tindak pidana.

Rizky Billar atau nama aslinya Muhammad Rizky terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Disebabkan tindakan Rizky Billar yang diduga lakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani atau nama aslinya Lesti Kejora.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dilaporkan Telah Merencanakan Untuk Keluar dari Manchester United Setelah Piala Dunia 2022

Disorot IG igtainmenttt, terhadap Rizky Billar "Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara,"

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.

Menurut Zulpan ada beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga, yakni kekerasan fisik, seksual, psikologis hingga penelantaran.

Baca Juga: Waduh! 5 Negara Ini Ternyata Tak Dapat Ikut Piala Dunia lho, Mana Saja? Berikut Daftarnya

Mengenai kekerasan fisik terbagi dalam tiga jenis, yakni yang menyebabkan luka ringan, luka berat dan menyebabkan kematian.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x