JURNAL SOREANG - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan Rikzy Kejora sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora.
Bahkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, kata Nurma Dewi masih mmebutuhkan keterangan Lesti Kejora terkait laporannya pada 28 September 2022 terhadap Rizky Billar atas dugaan KDRT.
Diketahui bahwa pada 28 September 2022 lalu, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus KDRT.
Baca Juga: Ternyata 7 Simbol di Anime Naruto ini Memiliki Makna Hebat, Termasuk Uzumaki dan Uchiha
Laporan Lesti Kejora terkait dugaan kasus KDRT oleh suaminya, Rizky Billar pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Bahkan menurutnya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi pada Sabtu, 8 Oktober 2022, pihak kepolisian sudah mengungkapkan hasil visum Lesti Kejora yang diduga akibat KDRT oleh Rizky Billar.
Panggilan pemeriksaan Rizky Billar pun kembali dijadwalkan oleh pihak kepolisian.