JURNAL SOREANG – Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus dugaan KDRT, sang pengacara sebut kliennya itu tak sengaja banting Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menyatakan bahwa kepolisian telah menaikkan status kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 7 Oktober 2022 sebagai hasil yang berdasarkan pada gelar perkara yang dilakukan kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.
Akibat tindakan KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada awak media di hari yang sama.
“Undang-Undang yang akan diterapkan udah jelas adalah Undang-Undang tentang KDRT ayat 44, ya, yang jelas itu udah 5 tahun ke atas ya,” ungkapnya.
Baca Juga: Perbandingan Popularitas dan Kekayaan Lesti VS Devina Kirana, Rizky Billar Disebut Tergoda?
Ia juga menyatakan bahwa kepolisian telah mengumpulkan barang bukti, dan telah memeriksa para saksi.