"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ucap Zulpan.
Pendapat Zulpan kekerasan yang dialami Lesti terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ucap Zulpan.
Tindakan KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukannya berulang kali.
Adanya kejadian tersebut Lesti kemudian lapor kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Lalu, Polisi meminta Lesti bukti visum untuk melengkapi laporannya.
Sejauh ini Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua orang saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut.
Diantaranya, satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.