Jika Terbukti KDRT yang Dilakukan Rizky Billar Bisa Dipenjara 5 Tahun

- 9 Oktober 2022, 07:19 WIB
Jika terbukti KDRT Rizky Billar bisa dipenjara 5 tahun / IG @rizkybillar /
Jika terbukti KDRT Rizky Billar bisa dipenjara 5 tahun / IG @rizkybillar / /

"Perbuatan ada tiga bentuk, yang pertama sebabkan luka sakit seperti dialami Lesti ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara denda maksimal Rp15 juta," ucap Zulpan.

Pendapat Zulpan kekerasan yang dialami Lesti terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wapada! 4 Penyakit Ini Bisa Muncul Saat Musim Hujan dan Bisa Akibatkan Kematian, Berikut Cara Mencegahnya!

"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ucap Zulpan.

Tindakan KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukannya berulang kali.

Adanya kejadian tersebut Lesti kemudian lapor kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Diteriaki Sopir Belagu, Ia Tak Mampu Mengangkat Wajah, Sedangkan Bharada E Dibilang Ganteng

Lalu, Polisi meminta Lesti bukti visum untuk melengkapi laporannya.

Sejauh ini Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua orang saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut.

Diantaranya, satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah