Baca Juga: Pemilu 2024: Wapres Maruf Amin Tekankan Peran Media dan Partai Politik dalam Menjaga Kesejukan
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, hardisk, flashdisk, handphone, laptop, komputer, televisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.***