Video Part 2 Beredar!Rumah Produksi Film Dewasa, Model dan Selebgram Ikut Terlibat, Ini Reaksi Rebecca Klopper

- 13 September 2023, 12:05 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pengungkapan rumah produksi film asusila di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dimana para pemainnya ada artis, foto model dan selebgram. /Dirreskrimsus Polda Metro Jaya/
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pengungkapan rumah produksi film asusila di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dimana para pemainnya ada artis, foto model dan selebgram. /Dirreskrimsus Polda Metro Jaya/ /

JURNAL SOREANG - Publik kembali dihebohkan dengan munculnya video syur atau video asusila dari artis Rebecca Klopper. Kekasih Fadly Faisal itu pun memperlihatkan reaksi berbeda antara munculnya video syur yang pertama dan kedua. Pada saat video syur berdurasi 47 detik tersebar ke publik beberapa bulan lalu, Rebecca Klopper tidak aktif di akun media sosialnya. Dia menghentikan aktivitasnya di sosial media baik di Instagram Story ataupun Feed.

Namun saat video syur Rebecca Klopper berdurasi 11 menit muncul ke publik dan menjadi pembicaraan banyak orang di media sosial beberapa hari belakangan, Rebecca tetap aktif di media sosial. Dia pun mengunggah sejumlah postingan seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa.

Rebecca Klopper mengunggah sejumlah iklan seperti makanan, produk kecantikan, hingga casing handphone. Becca, sapaan akrabnya, juga mengunggah kue untuk pertama kalinya dia buat dengan tangannya sendiri. 

Baca Juga: Pilpres 2024: Relawan Ingin Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Kendati aktif di sosial media, Rebecca Klopper sama sekali tidak memberikan tanggapan terkait viralnya video syur atau video asusila diduga dirinya. Pengacara Sandy Arifin sampai sekarang belum memberikan tanggapan atas munculnya video syur Rebecca Klopper kali kedua.

Sementara pengacara Wijayono Hadi Sukrisno mengaku tidak lagi menangani Rebecca Klopper meskipun satu tim dengan Sandy Arifin. "Coba tanya sama Bang Sandy ya," kelitnya melalui sambungan telepon. 

Dalam kasus ini, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Kelima tersangka itu yakni I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten dewasa, editor video, kameramen hingga pemeran. 

Baca Juga: Jokowi Bakal Jajal Kereta Cepat Jakarta Bandung, PJ Gubernur Jabar Optimistis bisa Genjot Pertumbuhan Ekonomi

"Mereka membuat situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam," beber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu 13 September 2023. 

Berdasarkan penyelidikan, rumah produksi ini telah memproduksi tidak kurang dari 120 film dewasa. Ratusan film asusila tersebut oleh para pelaku ditayangkan secara live streaming melalui sejumlah website asusila.

"Salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kominfo di akhir bulan April tahun 2023,” jelas Ade.

Yang cukup mencengangkan, dalam produksi film asusila tersebut juga melibatkan sejumlah nama perempuan yang terkenal. 

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 12 nama perempuan dan pria terkenal yang ikut terlibat sebagai pemain film asusila tersebut. 

Baca Juga: Sektor Pos: Membangun Jaringan Layanan Publik yang Luas dan Inklusif

"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya," ungkap Ade.

Dari sejumlah nama-nama terkenal yang jadi pemain di film asusila tersebut, diantaranya adalah artis, foto model dan selebgram. 

"Latar belakang dari pemeran wanita mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," beber Ade. 

Dalam setiap penggarapan film asusila, lanjut Ade, setiap pemeran atau pemain sama sekali tidak ada kontrak atau perjanjian tertentu. Para pemeran atau pemain dalam film asusila tersebut bayaran atau fee ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama kedua pihak. 

"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud," kata dia. 

Baca Juga: Pemilu 2024: Wapres Maruf Amin Tekankan Peran Media dan Partai Politik dalam Menjaga Kesejukan

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, hardisk, flashdisk, handphone, laptop, komputer, televisi. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.*** 

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Ditreskrimsus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah