Viral! Wanita Dinikahi dengan Mahar Janji Berhenti Minum Minuman Keras

- 14 Juli 2023, 13:10 WIB
Viral! Wanita Dinikahi dengan Mahar Janji Berhenti Minum Minuman Keras.
Viral! Wanita Dinikahi dengan Mahar Janji Berhenti Minum Minuman Keras. /Istimewa

Tujuan pemberian mahar adalah untuk menunjukkan kesungguhan suami dalam menikahi istrinya.

Mahar adalah bentuk penghormatan terhadap istri dan bukti bahwa Islam sangat menghargai wanita dengan memberinya hak memiliki harta.

Ada dua jenis mahar, yaitu mahar musamma yang sudah disepakati jenis dan jumlahnya serta disebutkan dalam akad nikah, dan mahar mitsil yang belum disepakati atau tidak diucapkan dalam akad nikah.

Baca Juga: Para Menteri Luar Negeri ASEAN Mengutuk Kekerasan di Myanmar

Mahar dapat dibayarkan secara tunai atau berhutang. Namun, jika istri telah dicampuri, suami wajib segera membayar maharnya.

Firman Allah, "Istri-istri yang kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban." (QS. An Nisa: 24).

Penggunaan jasa sebagai mahar dinyatakan sah dalam Mazhab Imam Syafi'i. Apa pun yang dapat ditransaksikan secara sewa menyewa, seperti tenaga binatang, sewa tanah, tempat tinggal, jasa menjahit pakaian, membangun rumah, mengajari membaca Al-Qur'an, dan sejenisnya, sah dijadikan mahar.

Mazhab Malik dan Hambali pada umumnya setuju dengan Imam Syafi'i bahwa jasa dapat dijadikan mahar, tetapi mereka menganggapnya makruh. Sedangkan Abu Hanifah menganggapnya tidak sah.

Baca Juga: Info Kesehatan! Suka Jajan Junk Food Ternyata Menyebabkan Berbagai Penyakit

Namun, janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu tidak bisa dijadikan mahar. Janji tersebut dianggap sama dengan akad nikah yang tidak menyebutkan mahar atau tidak ada mahar.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x