Dikutip dari penjelasan didalam buku Fatwa Seputar Ramadhan Halaman 61:
"Fidyah itu adalah pengganti qadha, dan qadha itu pembayar shaum disaat tidak bisa dilakukan karena alasan kesehatan atau sedang bepergian, setiap orang hanya dibebani satu kewajiban diganti dengan qadha atau fidyah."
Baca Juga: Bikin Senyum Lebar! 3 Weton Luar Biasa Ini Akan Bisa Mendapatkan Rezeki Besar di Bulan April 2023
"Tidak ada kewajiban ganda bagi Ibu Hamil atau yang menyusui, cukup dengan fidyah saja. Tidak harus dengan qadha." Penjelasan dari KH. Aceng Zakaria.***