Razia Ramadhan: Warung Jamu di Bekasi Jual Miras Tanpa Izin, Polisi Sita 20 Botol

- 28 Maret 2023, 11:00 WIB
Razia Ramadhan: Warung Jamu di Bekasi Jual Miras Tanpa Izin, Polisi Sita 20 Botol
Razia Ramadhan: Warung Jamu di Bekasi Jual Miras Tanpa Izin, Polisi Sita 20 Botol /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam gelaran razia di bulan Ramadhan 1444 H.

Barang bukti tersebut diamankan dari salah satu warung jamu di Jatiwarna, Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Penyitaan dilakukan saat polisi gelar razia pada Minggu 26 Maret 2023, pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Kabar Gembira! Buruh Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Bisa Mudik Gratis

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan sasaran razia.

"Sasaran (patroli) kami yaitu penjualan minuman keras tanpa izin," jelas Erna dalam keterangannya, Senin 27 Maret 2023.

Ia menyebut, puluhan botol miras yang diamankan dari warung jamu milik pria berinisial BMP itu terdiri dari dua jenis merek.

Baca Juga: Persahabatan Internasional : Maroko Diprediksi akan Seri 1-1 Hadapi Peru                                      

"Barang bukti yang ditemukan, ada 13 botol Anggur Intisari dan 7 botol Bir Singaraja," ungkapnya.

Erna menambahkan, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung atas kepemilikan miras tanpa izin tersebut.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x