Sunat Perempuan Dilarang, Adakah Pengaturannya?

- 14 Februari 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi Adakah Pengaturan Sunat Perempuan Dilarang
Ilustrasi Adakah Pengaturan Sunat Perempuan Dilarang /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Sunat perempuan menjadi salah satu praktek yang banyak merugikan perempuan dari mulai fisik sampai psikis. Sunat perempuan juga termasuk kedalam kekerasan terhadap perempuan yang saat ini masih saja banyak dipraktekkan.

Hal tersebut dikarenakan dikarenakan agama serta budaya dan juga faktor lain.

Peraturan mengenai sunat perempuan ini telah ada sejak tahun 2006. Pada tahun 2006 pemerintah pernah menerbitkan surat edaran dirjen bina kesehatan dapertemen kesehatan RI nomor HK 00.07.131047 yang dimana berisi mengenai pelarang terhadap tenaga kesehatan yang melakukan praktek sunat perempuan.

Baca Juga: Tim Giants Berhasil Memulangkan Tim DetonatioN FM Tanpa Mengalami Kekalahan Sama Sekali

Pada tahun 2008 MUI juga pernah mengeluarkan fatwa bahwa sunat perempun menjadi salah satu bagian dari hukum syariah serta tenaga kesehatan pun dapat membantu dalam proses pelaksanaannya jika hal tersebut diminta oleh keluarga serta masyarakat.

Dengan catatan bahwa sunat perempuan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang syariah serta jangan sampai merugikan perempuan baik secara fisik atau juga psikis.

Berlanjut kapada tahun 2010 bshwa akhirnya MUI mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan tenaga kesehatan untuk melakukan praktek sunat. Peraturan tersebut dikenal dengan PMK No.1636/2010.

Baca Juga: 15 Mutiara Hikmah Penggugah Jiwa dari Sayyidina Ali, Jadi Dingin dan Sejuk Hati, Apa Saja?

Dikarenakan peraturan tersebut maka hadir sebuah konsekuensi yang diman banyak rumah sakit yang melakukan praktek-praktek ini kembali.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @LBHAPIK.JAKARTA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x